Minggu, 27 Februari 2011

dagang ala rosululloh

Dalam transaksi jual beli, terdapat banyak sekali cara – cara yang ditempuh untuk memperoleh keuntungan. Akan tetapi Islam dalam syariatnya menuntun umatnya untuk mengadakan jual-beli yang mendapat ridho dari Allah SWT juga menguntukan kedua belah pihak, yaitu antara pejual dan pembeli sering kita melihat fenomena yang ada dalam jual beli, seorang mencegat para pedagang yang membawa barang dagangannya, yang hendak kepasar. Orang tersebut kemudian membeli / mengkulak dagangan tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga pasarnya dan kemudian menjualnya kepasar dengan harga jual netral.
Dari sekian banyak penjelasan yang telah dijabarkan sebelumnya. Dapatlah kita ambil kesimpulan. Bahwa rasulullah SAW telah melarang mencegat pedagang yang membawa barang dagangannya sebelum tiba dipasar untuk dibeli dengan harga yang rendah. Kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tinggi kerena keuntungan yang diperoleh dari hal ini adalah dengan cara menipu. Selain itu Rasulullah juga melarang menjual belikan dagangan yang barangnya belum jelas karena bahaya.
Rasulullah dalam sebuah sabdaNYA telah melarang pedagang membedakan harga dagangannya antara yang dibayar secar kredit. Kecuali apabila telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut tentang: Dagang Ala Nabi Muhammad Saw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar